Surat Perjanjian (Kontrak) Penerbitan Buku di Penerbit SIBUKU

Surat Perjanjian Penerbitan
Antara Penerbit Sibuku dengan Penulis
Nomor: [nomor surat]
 
Pada hari ini, tanggal [tanggal perjanjian], yang bertanda tangan di bawah ini:
1.     Yunisa Priyono, dalam hal ini bertindak sebagai perwakilan Penerbit Sibuku yang pada Surat Perjanjian Penerbitan disebut Pihak Pertama. 
2.      [nama penulis] : Penulis naskah buku "[judul buku]" beralamat di [alamat penulis], yang pada Surat Perjanjian Penerbitan disebut Pihak Kedua.
3.        Bersepakat untuk mengadakan perjanjian sebagai berikut:
Pasal 1
Kesepakatan Perjanjian antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua adalah dalam kegiatan penerbitan naskah buku berjudul “[judul_buku]”, yang merupakan karya Pihak Kedua dengan memakai ISBN dari Penerbit Sibuku. 
 
Pasal 2
Pihak Kedua menjamin Pihak Pertama bahwa Naskah yang akan diterbitkan merupakan hasil karyanya sendiri dan isinya tidak mengandung unsur pornografi, SARA, dan hal-hal yang melanggar hukum atau norma.
Pasal 3
a.        Pihak Pertama tidak akan menjual atau mengedarkan buku karya Pihak Kedua tanpa izin dari Pihak Kedua.
b.        Jika Pihak Kedua meminta Pihak Pertama untuk menjual dan mengedarkan bukunya, baik dalam bentuk cetak atau E-book maka semua biaya pengadaannya ditanggung oleh Pihak Kedua. Mengenai ketentuan yang berhubungan dengan poin ini akan dibuat sebuah surat kontrak penerbitan baru yang ditandatangani kedua belah pihak di atas meterai 6000..
     
Pasal 4
a.   Isi seluruh naskah buku di luar tanggung jawab Pihak Pertama. Oleh karenanya, apabila ada permasalahan hukum yang bersangkutan dengan isi buku maka Pihak Pertama lepas dari tanggung jawab.
b.    Hal-hal yang tercantum pada materi cara penerbitan buku di sibuku.com yang pernah dipublish mempunyai kekuatan hukum seperti pasal-pasal dalam Surat Perjanjian Penerbitan ini.
c.    Hal-hal yang belum tercantum dalam Surat Perjanjian Penerbitan akan dibicarakan dan diputuskan oleh kedua belah pihak dan keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Surat Perjanjian Penerbitan. 
d.    Bila antara kedua belah pihak terjadi perbedaan pendapat dalam pelaksanaan perjanjian maka akan diadakan musyawarah secara baik-baik.
e.    Surat Perjanjian Penerbitan ini secara keseluruhan maupun parsial tidak terpisah dari ketentuan-ketentuan di website www.sibuku.com,  termasuk paket-paket penerbitannya.
 
Pasal 5
Surat Perjanjian Penerbitan ini sah dan tidak memerlukan tanda tangan. Anda dianggap menyetujui Surat Perjanjian ini ketika melakukan pengiriman naskah. Pihak Kedua akan mendapatkan salinan Surat Perjanjian melalui email.

0 Response to "Surat Perjanjian (Kontrak) Penerbitan Buku di Penerbit SIBUKU"

Posting Komentar