Genre : Pendidikan
Judul : Kelirumologi Kurikulum
Penulis : Wendie Razif Soetikno
Tebal : xii + 180 hlm
Penerbit :
Sibuku, 2015
ISBN : 978-602-6814-02-9
Harga : -
Sinopsis:
KTSP Bimtek (2008) dan Kurikulum 2013 sebagai kurikulum tunggal dan seragam di tingkat
nasional, sebenarnya melanggar azas diversifikasi kurikulum sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 36 ayat 2 UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan
Nasional, dan mengabaikan dasar hukumnya sendiri, yaitu Pasal 77 ayat 1 dan
ayat 3 M PP No.32 Tahun 2013. Karena kewajiban pemerintah sesungguhnya hanya
sebatas menentukan kerangka dasar dan
struktur kurikulum saja (Pasal 38 ayat 1 UU No.20 Tahun 2003), tidak
merambah sampai ke dropping Silabus,
buku siswa (materi/sumber belajar), buku pegangan guru, dan metode pembelajaran. Transformasi Kemdikbud menjadi kementerian
persekolahan ini menjadikan Kemdikbud abai pada Nawa Cita No.5 : peningkatan
kualitas pendidikan. Kurikulum 2013 adalah cermin hegemoni Kemdikbud dalam dunia
persekolahan.
Kerancuan
dimulai dengan terbitnya 28 permendikbud terkait Kurikulum 2013 yang hanya
menyebut KTSP (bukan Kurikulum 2013), dan memangkas wewenang guru sebagaimana
diatur dalam Pasal 20 PP No.19 Tahun 2005 dan mengerdilkannya menjadi Pasal 20
PP No.32 Tahun 2013 (guru hanya penyusun
RPP saja). Akibat amputasi profesionalitas guru ini,
guru tidak lagi bisa menyusun Diktat, dan Silabus, serta tidak bisa lagi mencari
sumber belajar yang dapat mengembangkan kurikulum sampai ke tingkat HOT (Higher Order of Thinking) hingga tidak
mungkin maju menerapkan sistim baru SKS
dan sertifikasi manajemen ISO 9001:2008,
sesuai ketentuan Pasal 5 Permendikbud No.158 Tahun 2014 (bukan penerapan paket
SKS sebagaimana lazim diterapkan pada kelas akselerasi dan sekolah mantan RSBI
dulu).
Pemaksaan
penerapan Kurikulum 2013, disamping mengabaikan Pasal 1 dan Pasal 2 ayat 3
Permendikbud No.160 Tahun 2014, juga dilakukan dengan mengubah sistim dari MBS
(Manajemen Berbasis Sekolah) sesuai amanat Pasal 51 UU Sisdiknas menjadi pola
manajerial ala Pengawas sesuai ketentuan Lampiran Permendikbud No.65 Tahun 2013
Bagian VI No.2 sehingga Kemdikbud berfungsi sebagai inisiator, implementor,
eksekutor, regulator dan evaluator proyek Kurikulum 2013. Hal ini menyalahi sepuluh prinsip good governance yang sudah digariskan
dalam Pasal 4 UU No.25 Tahun 2009.
Terjadi
pemujaan pendangkalan (cult of
philistinism) yang abai pada Nawa Cita No.8
: akan menata kembali kurikulum
pendidikan nasional
Program
penilaian yang berkali-kali diubah dari Permendikbud No.66 Tahun 2013, menjadi
Lampiran IV Permendikbud No.81 A Tahun 2013, lalu Peraturan Bersama Dirjen
Dikdas dan Dirjen Dikmen No.5496/C/KR/2014 dan No.7915/D/KP/2014, telah
mengacaukan hakekat penilaian rubrik yang diperlukan dalam Kurikulum 2013 yang
menggunakan SOLO Taxonomy.
Kurikulum 2006 (KTSP awal)
sebenarnya dimaksudkan untuk mengembalikan hakekat guru sebagai pendidik, bukan
sekedar tukang mengajar. Guru adalah inisiator,
konseptor dan desainer kurikulum, sejalan dengan ketentuan Pasal 39 ayat 2 UU
No.20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional dan Pasal 20 UU No. 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Jadi Kurikulum 2006 mengusung semangat
otonomi guru dan otonomi sekolah sebagaimana dinyatakan juga dalam dasar hukum
Kurikulum 2013 (Pasal 77 M ayat 1 dan ayat 3 PP No. 32 Tahun 2013).
Namun pemerintah
terlalu sibuk dengan proyek penyerapan anggaran yaitu Kurikulum 2013, Ujian
Nasional dan tunjangan sertfikasi guru, sehingga abai pada penyiapan
menyongsong era globalisasi dan liberalisasi pendidikan yang sudah dibuka
melalui Perpres No.77 Tahun 2007.
Ketidak siapan ini nampak dari diterbitkannya Permendikbud No.31 Tahun
2013, lupa pada azas resiprokal yang diberlakukan dalam WTO dan ACMW.
0 Response to "Buku "Kelirumologi Kurikulum" karya Wendie Razif Soetikno"
Posting Komentar